Rabu, 20 Februari 2013

Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab, Karya An-Nawawi.

Baca juga tulisan menarik lainnya

Himpunan santri alumni Pondok Pesantren Modern Sirojuth Tholibin Brabo Tanggung Harjo grobogan Jawa Tengah


Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhazzab karya Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi merupakan rujukan fiqh terbesar mazhab al-Syafi-’i secara khusus dan fiqh Islam secara umum. Kitab yang merupakan komentar/syarah atas kitab al- Muhazzab karya Abu Ishaq al-Syairazi (W. 476 H) ini memiliki karakter khusus dibandingkan kitab mazhab lainnya, sehingga membuatnya berada di tempat teratas dibanding ensklopedia-ensiklopedia fiqh lainnya, baik klasik maupun kontemporer.

Khususnya dikalangan mutaakhiriin pengikut Syafi’i, kitab ini mempunyai posisi yang sangat penting dalam fatwa, sehingga tidak mengherankan kalau Sayyed al-Bakri al-Dimyathi mengatakan bahwa kitab al-Majmu' Syarh al-Muhazzab merupakan rujukan yang lebih diutamakan apabila bertentangan dengan kitab karya al-Nawawi lainnya, seperti al-Tahqiq, al-Tanqih, al-Raudhah dan al-Minhaj.

Kitab al-Majmu’ karya al-Nawawi merupakan salah satu rujukan terbesar yang penuh dengan pendapat-pendapat fiqh keempat imam mazhab dan lain-lainnya, sekalipun fokus utama pembahasannya adalah mengenai fiqh al-Syafi-’i. Dalam mengutip pendapat-pendapat mazhab, beliau merujuk kepada kitab al-Asyraf dan al-Ijmak karya Ibnu Munzir serta kitab-kitab pengikut mazhab-mazhab itu sendiri.

Cakupan isi kitab al-Ma’mu’ Syarh al-Muhazzab memuatkan seluruh pendapat-pendapat mazhab berserta dalil-dalilnya, di samping menyebutkan pentarjihan di antara pendapat-pendapat ini. Disamping itu terdapat juga pentakhrijan hadits-hadits hukum,penjelasan maknanya, penyebutan seluruh pendapat para imam dari kalangan ahli fiqh dan pentarjihan di antara pendapat-pendapat tersebut serta mazhab-mazhab mereka, penjelasan kecacatan hadits, status hadits dan biografi para perawinya,penafsiran kalimat-kalimat yang langka ( gharib ) dari al-Qur’an dan al-Hadits serta penjelasan kosa kata yang terdapat dalam redaksi kitab al-Muhazzab.Namun, al-Nawawi -rahimahullah- meninggal sebelum menyelesaikan pensyarahan atas al-Muhazzab pada abad ketujuh Hijriyah karena beliau meninggal dunia lebih awal pada tahun 676 H. Syarah al-Nawawi tersebut terdiri dari Juz 1 sampai dengan 9, terdiri dari Kitab al-Thaharah, al-Shalat, al-Zakat, al-Shiyam, al-Hajj dan yang berhubungan dengan qurban, aqiqah, nazar, makanan, perburuan dan penyembelihan. Kemudian masuk dalam bab jual beli dengan penjelasan tentang hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh jual beli, jual beli gharar dan lainnya serta yang membatalkan dan yang tidak membatalkannya, sehingga masuk bab riba. Maka selanjutnya tugas mulia ini diambil alih oleh salah seorang ulama terkemuka, yaitu Taqiyuddin al-Subki, seorang Syaikhul Islam pada masanya (W. 756 H). al-Subki juga tidak sempat menyelesaikannya, maka seterusnya disambung kembali syarahnya oleh al-'Alim al-Faqih al-Syeikh Muhammad Najib al-Muthi_'iy dengan mengikuti metode dua imam sebelumnya. Akhirnya, terwujudlah kitab al-Majmu' Syarh al-Muhazzab yang lengkap disyarah oleh tiga ulama.

Daftar Pustaka

1. Dr. Muhammad al-Zuhaili, Muqaddimah al-Tahqiqi atas kitab al-Muhazzab, Dar al-Qalam, Damsyiq, Hal. 16-18

2. Sayyed Al-Bakry al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 234

3. KH Sirajuddin Abbas, Keagungan Mazhab Syafi’i, Pustaka Tarbiyah, Jakarta.
Bagikan Artikel Ini Ke Teman Anda

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah Yang Baik