Sabtu, 12 September 2015

Berapa Sih Besaran Nafkah Yang Wajib Bagi Suami Untuk Istrinya.?

Berapa Sih Besaran Nafkah Yang Wajib Bagi Suami Untuk Istrinya.?

Agama menaruh kewajiban nafkah istri dan anak di bahu seorang suami sebagai kepala keluarga. 

Dalil yang Memerintahkan Suami untuk Memberi Nafkah

Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).

Dalam ayat lain disebutkan :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375).

Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada :

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).

Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” .
(HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Besaran Nafkah Wajib Suami Pada Istrinya.

Meskipun pada praktiknya kadang yang menjadi “kepala keluarga” lain orang dari mereka yang selama ini berkewajiban memberi nafkah. Besaran nafkah itu sendiri berbeda-beda. Ada kelas “eksekutif”, kelas “bisnis”, dan ada juga kelas “ekonomi”.

Setidaknya begitu menurut pandangan Imam Syafi’i. berbeda lagi dengan pandangan mujtahid lainnya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyddalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan sebagai berikut.

وأما مقدار النفقة فذهب مالك إلى أنها غيرمقدرة بالشرع وأن ذلك راجع إلى ما يقتضيه حال الزوج وحال الزوجة، وأن ذلك يختلف بحسب اختلاف الأمكنة والأزمنة والأحوال، وبه قال أبو حنيفة. وذهب الشافعي إلى أنها مقدرة: فعلى الموسر مدان، وعلى الأوسط مد ونصف، وعلى المعسر مد.

Adapun terkait ukuran nafkah, Imam Malik berpendapat bahwa kadar nafkah tidak ditentukan secara syar’i. Kadar nafkah harus merujuk pada keadaan suami dan keadaan istri yang bersangkutan. Itu pun berbeda-beda sejalan dengan perbedaan tempat, waktu, dan keadaan. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa kadar nafkah ditentukan oleh syara’.

Untuk suami dengan penghasilan tinggi, wajib menafkahi istrinya sebanyak dua mud. Untuk kelas menengah, satu setengah mud. Sementara mereka yang berpenghasilan rendah, hanya satu mud setiap harinya.

Satu mud seukuran 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran 815,39 gram.

Yang jelas dibutuhkan ialah kebijaksanaan antara suami dan istri dalam menentukan besaran nafkah sesuai kebutuhan-kebutuhan keluarganya. Begitu juga terkait kebutuhan harian lainnya seperti ongkos pendidikan dan lain sebagainya. Untuk itu, upaya mencari nafkah yang halal memiliki keutamaan yang tinggi.

Karena pada prinsipnya kesepahaman antara pihak suami maupun pihak istri ini yang perlu hadir. Terlebih dalam kondisi suami yang memiliki keterbatasan fisik? Saling menerima dalam batas yang wajar menjadi perhatian utama agar tidak ada yang dizalimi. 

Wallahu a‘lam

Source : nu.or.id

Kamis, 10 September 2015

Teks Sholawat Masyisiyah Li Sayyid Abd As-Salam Ibn Masyisyi R.A

Teks Sholawat Masyisiyah Li Sayyid Quthb Al-Ghauts Abdu As-Salam Ibn Masyisyi R.A

المشيشية
لسيدي عبد السلام بن مشيش رضي الله عنه
 
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مَنْ مِنْهُ انْشَقَّتِ الأسْرَارُ.
 وَانْفَلَقَتِ الأنْوَارُ.
 وَفِيهِ ارْتَقَتِ الْحَقَائِقُ.
 وَتَنَزَّلَتْ عُلُومُ آدَمَ فَأعْجَزَ الْخَلاَئِقِ.
 وَلَهُ تَضَاءَلَتِ الْفُهُومُ فَلَمْ يُدْرِكْهُ مِنَّا سَابِقٌ وَلاَ لاَحِقٌ.
 فَرِيَاضُ الْمَلَكُوتِ بِزَهْرِ جَمَالِهِ مُونِقَةٌ.
 وَحِيَاضُ الْجَبَرُوتِ بِفَيْضِ أنْوَارِهِ مُتَدَفِّقَةٌ.
 وَلاَ شَيْءَ إِلاً وَهُوَ بِهِ مَنُوطٌ.
 إِذ لَوْلاَ الْوَاسِطَةُ لَذَهَبَ كَمَا قِيلَ الْمَوْسُوطُ.
 صَلاَةً تَلِيقُ بِكَ مِنْكَ إِلَيْهِ كَمَا هُوَ أهْلُهُ .
اللَّهُمَّ إِنَّهُ سِرُّكَ الْجَامِعُ الدَّالُ عَلَيْكَ.
 وَحِجَابُكَ الأعْظَمُ الْقَائِمُ لَكَ بَيْنَ يَدَيْكَ.
 اللَّهُمَّ ألْحِقْنِي بِنَسَبِهِ.
 وَحَقِّقْنِي بِحَسَبِهِ.
 وَعَرِّفْنِي إِيَّاهُ مَعْرِفَةً أسْلَمُ بِهَا مِنْ مَوَارِدِ الْجَهْلِ.
 وَأكْرَعُ بِهَا مِنْ مَوَارِدِ الْفَضْلِ.
 وَاحْمِلْنِي عَلَى سَبِيلِهِ إِلَى حَضْرَتِكَ.
 حَمْلاً مَحْفُوفاً بِنُصْرَتِكَ.
 وَاقْذِفْ بِيَ عَلَى الْبَاطِلِ.
 فَأدْمَغَهُ وَزُجَّ بِي فِي بِحَارِ الأحَدِيَّةِ.
 وَانْشُلْنِي مِنْ أوْحَالِ التِّوْحِيدِ.
وَأغْرِقْنِي فِي عَيْنِ بَحْرِ الْوَحْدَةِ حَتَّى لاَ أرَى وَلاَ أسْمَعَ وَلاَ أجِدَ وَلاَ أُحِسَّ إِلاً بِهَا
 وَاجْعَلِ الْحِجَابَ الأعْظَمَ حَيَاةَ رُوحِي.
 وَرُوحِهِ سِرَّ حَقِيقَتِي.
 وَحَقِيقَتِهِ جَامِعَ عَوَالِمِي.
 بِتَحْقِيقِ الْحَقِّ الأوَّلِ يَا أوَّلُ يَا آخِرُ يَا ظَاهِرُ يَا بَاطِنُ.
 اسْمَعْ نِدَائِي بِمَا سَمِعْتَ نِدَاءَ عَبْدِكَ زَكَرِيَّا.
 وَانْصُرْنِي بَِك لَكَ.
 وَأيِّدْنِي بِكَ لَكَ.
 وَاجْمَعْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ.
 وَحُلْ بَيْنِي وَبَيْنَ غَيْرِكَ.
 الله الله الله.
 إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَى مَعَادِ.
 رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وهيئ لَنَا مِنْ أمْرِنَا رَشَداً.
 إِنَّ الله وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً.
 صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلاَمُهُ وَتَحِيَّاتُهُ وَرَحْمَاتُهُ وَبرَكَاتُهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ النَّبِىِّ الأُمِّىِّ وَعَلَى آلِه وَصَحْبِهِ عَدَدَ الشَّفْعِ وَالْوَتْرِ وَعَدَدَ كَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ الْمُبَارَكَاتِ
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Wahai Allah semoga kesejahteraan selalu tercurah atas seorang pribadi yang darinya menjadi terbelahlah rahasia rahasia.
Dan menjadi terbitlah cahaya-cahaya.

Dan di dalamnya menjadi tipislah hakikat-hakikat.
 
Dan menjadi turunlah ilmu-ilmu kepada Adam maka menjadi lemahlah para makhluk.

Dan darinya menjadi kerdillah kefahaman kefahaman maka tidak ditemukannya dari kita seorang pendahulu dan tidak pula seorang pengikut.
 
Maka taman taman alam malakut dengan bunga kecantikannya menjadi indah.

Dan telaga telaga alam Jabarut dengan meluapnya cahaya cahayanya menjadi tertumpah.

Dan tidak ada seseorang(sesuatu)pun kecuali ia bergantung padanya.

Bila tanpa wasithahnya (Perantara) niscaya hilang segala yang ada dan terjadi dikarenakan keberadaannya.

Ya Alloh anugerahkanlah kesejahteraan atasnya. kesejahteraan yang sesuai dengan-Mu, yang datanya dari Mu untuk dianugerahkan kepadanya sebagaimana ia pantas menyandangnya.

Ya Alloh, Sesungguhnya dia (Muhammad) adalah rahasia yang mencakup segala sesuatu, yang menunjukkan jalan menuju engkau, dan dia adalah hijab-Mu yang teramat agung, yang berdiri lurus di hadapan-Mu.

Ya Alloh sertakanlah aku dengan menisbatkan diriku padanya, 
nyatakanlah aku dengan kemuliayaan leluhurnya, kenalkanlah diriku kepadanya dengan pengetahuan yang menyelamatkanku dari sumber ketidaktahuan dan mendekatkanku kepada sumber keutamaan.
 
Bawalah aku diatas jalannya menuju kehadirat-Mu dengan penyertaan yang penuh harap terhadap pertolongan-Mu. 

Lepaskanlah aku atas kebatilan hingga dapat melenyapkannya. 

Lemparkan aku dalam samudra pengesaan, angkatlah aku dari lumpur tauhid, tenggelamkanlah aku dalam lautan keEsaan hingga aku tak dapat melihat, tidak mendengar, tidak menemukan dan tidak merasakan apapun kecuali dengannya.

Jadikanlah Ya Alloh, hijab yang teramat Agung itu menjadi kehidupan roh ku, dan roh-nya menjadi rahasia hakikatku, kemudian hakikatnya menjadi menjadi cakupan alamku dengan menyatakan Al-Haq (Yg Maha Benar) Al-Awwal (Yg Maha terdahulu) .
 
Wahai Zat yg Maha Awal, Wahai Zat yang Maha Akhir, Wahai Zat yang Maha Tampak, Wahai Zat yang Maha Tersembunyi, dengarlah seruanku sebagaimana engkau pernah mendengar seruan hamba-Mu, Zakaria Alaihi sholatu wassalam.
 
Tolonglah aku dengan Izin-Mu untuk ta'at kepada-Mu dan kuatkanlah aku dengan izin-Mu untuk ta'at kepada-Mu, pertemukan aku dengan Engkau dan pisahkanlah dengan selain engkau.

Ya Allohu, Ya Allohu, Ya Allohu
Sesungguhnya yang mewajibkan atas-Mu (melaksanakan aturan-aturan) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ketempat kemabali (Qs. 28:85).
 
Wahai Tuhan Kami, berikanlah Rahmat pada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami ini (Qs. 18:10).
Ya Alloh Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka (Qs. 2:201).
 
Sesungguhnya Alloh dan para malaikat bersholawat untuk nabi Muhammad SAW. (maka) Wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah kalian untuk nabi Muhammad SAW, dan ucapkanlah salam penghormatan padanya (Qs. 33:56).

Rabu, 09 September 2015

Download Mp3 Sholawat Al-Qudsiyyah Lengkap 2015 (Terbaru Generasi Asnawiyyah Vol.10)

Download Mp3 Sholawat Al-Qudsiyyah Lengkap 2015
(Terbaru Generasi Asnawiyyah Vol.10 ).

Download Mp3 Sholawat Al-Qudsiyyah Lengkap 2015 (Terbaru Generasi Asnawiyyah Vol.10)


  1. Al-Mubarok - 'Alaikassalam.
  2. Al-Mubarok - Asnawiyyah.
  3. Al-Mubarok - Assalamu 'Alaik.
  4. Al-Mubarok - Do'a Khitan.
  5. Al-Mubarok - Haji.
  6. Al-Mubarok - Keluarga Nabi.
  7. Al-Mubarok - Muhammad (Versi Junior).
  8. Al-Mubarok - Muhammad (Versi Senior).
  9. Al-Mubarok - Romadhon.
  10. Al-Mubarok - Ya Robbana.
  11. Al-Mubarok - Zaenab.

 Semua file dan hak cipta sholawat milik Jam'iyyah Ad-Dufuf Al-Qudsiyyah (Kudus). 
Dapatkan Kaset dan CD aslinya di Al-Mubarok Kudus

Ini hanya sekedar koleksi dari penulis.  Semoga Bermanfaat

Berangkat Haji Dengan Uang Haram

Berangkat Haji Dengan Uang Haram
Picture : layar kemilau MncTV
Bekal utama bagi orang yang melaksanakan haji adalah takwa kepada Allah, sebagaimana dalam firman Allah yang artinya: “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (bersetubuh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji… Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa”.
(al-Baqarah 97)

Takwa sebagai bekal mengharuskan seseorang menjauhi hal-hal yang dilarang dalam agama, termasuk biaya haji yang didapat dengan cara yang haram. Hal ini diperkuat dengan hadis Qudsi: “Idza hajja rajulun bi malin min ghairi hillihi fa qala labbaika Allahumma labbaika. Qala Allahu la labbaika wa la sa’daika, hadza mardudun”, artinya: “Jika seseorang melakukan haji dengan harta yang tidak halal, lalu dia membaca talbiyah ‘labbaika wa la sa’daika’, maka Allah menjawab: Tidak ada ‘labbaika wa la sa’daika’, hajinya ditolak”.
(HR Ibnu Adi I/130 dan Dailami I/161, diperkuat dengan riwayat al-Bazzar)
Dan hadis: “Apabila seseorang melakukan ibadah haji dengan harta yang halal dan telah menaiki kendaraannya, maka ada seruan dari langit ‘Labbaika wa Sa’daika. Bekalmu halal, kendaraanmu halal dan hajimu mabrur’. Dan jika ia berhaji dengan harta yang haram dan menaiki kendaraan, maka ada seruan malaikat dari langit: “Tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur” 
(HR Thabrani dalam al-Ausath No 5228).
جامع الأحاديث القدسية (ص: 12)
( إذا حج رجل بمال من غير حله فقال: لبيك اللهم لبيك قال الله: لا لبيك ولا سعديك هذا مردود عليك ) لابن عدى والديلمى في الفردوس، ابن عدي ( 130/1 ) والديلمي في ” مسنده ” ( 1/1/161 ) وله شاهد من رواية البزار كما في كشف الخفاء
جمع الجوامع أو الجامع الكبير للسيوطي (ص: 2182)
1843) إذا خرج الحاجُّ حاجًّا بنفقةٍ طيبةٍ ووضع رجلَه فى الغَرْزِ فنادى لبيك ناداه منادٍ من السماءِ لبيك وسعديك زادُك حلالٌ وراحلتُك حلالٌ وحجُّك مبرورٌ غيرُ مأزورٍ وإذا خرج بالنفقة الخبيثة فوضع رجلَه فى الغرز فنادى لبيك ناداه مَلَكٌ من السماءِ لا لبيك ولا سعديك زادُك حرامٌ ونفقتُك حرام وحجُّك غيرُ مبرورٍ (الطبرانى فى الأوسط عن أبى هريرة) [المناوى]
أخرجه الطبرانى فى الأوسط (5/251 ، رقم 5228) قال الهيثمى (10/292) : فيه سليمان بن داود اليمامى ، وهو ضعيف . وأخرجه أيضًا : البزار كما فى كشف الأستار (2/6 ، رقم 1079) .



Ibadah Haji merupakan ibadah yang menggabungkan antara kemampuan fisik dan finansial. Dua kemampuan ini menjadi syarat wajibnya haji. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS. Ali Imran: 97).

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang makna istitha’ah dalam ayat di atas. Lalu beliau menjawab,

الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ

“Bekal dan kendaraan.” (HR. Turmuzi 818, Ibn Majah 2897, dan dinilai dhaif sekali oleh al-Albani)

Namun pada prinsipnya, kemampuan finansial menjadi bagian penting dalam haji.

Kaitannya dengan ini, kita hendak menyimpulkan bahwa haji adalah ibadah badaniyah dan maliyah.

Karena ditinjau dari bentuk pengorbanan hamba ketika beribadah, ulama membaginya menjadi 3,

Pertama, ibadah murni badaniyah, itulah semua ibadah yang modal utamanya gerakan fisik.
Seperti shalat, puasa, dzikir, adzan, membaca al-Quran, dst.

Kedua, ibadah murni maliyah. Semua ibadah yang pengorbanan utamanya harta.
Seperti zakat, infaq, sedekah, dst.

Ketiga, ibadah badaniyah maliyah. Gabungan antara ibadah fisik dan harta sebagai pendukung utamanya. Seperti jihad, haji atau umrah.

Sebagian ulama memberikan satu kaidah, ibadah maliyah tidak diterima jika diambilkan dari harta yang haram.
Dr. Abbas Ahmad al-Baz menjelaskan,

العبادة المالية لا تكون مقبولة عن الله تعالى الا إذا كانت من مصدر كسب مشروع، لأن ثمرة الحلال حلال؛ وثمرة الحرام حرام

Ibadah maliyah tidak diterima di sisi Allah ta’ala, kecuali jika dari sumber usaha yang diizinkan syariat. Karena hasil dari yang halal adalah halal dan hasil dari sumber yang haram adalah haram. (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm 291).

Kaidah ini berdasarkan hadist,
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul (HR. Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya).

Karena Allah hanya menerima zakat, infak, dan sedekah dari harta yang baik dan halal.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَل

Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung”. (Muttafaq ’alaih).

Sah Atau Tidak Hukum Haji dengan Uang Haram.?

Ulama berbeda pendapat ketika menentukan posisi kepemilikan harta dalam ibadah haji.

Apakah kepemilikan harta yang ada di tangan jamaah haji merupakan syarat sah haji. Dimana status keabsahan haji tergantung pada status kepemilikan harta. Sehingga jika harta ini dimiliki dengan cara yang tidak halal, maka haji tidak sah.

Ataukah keberadaan harta ini hanya syarat wajib hajib. Artinya, ketika seseorang bisa membiayai dirinya berangkat haji maka dia wajib haji. Terlepas dari sumber apapun dia mendapatkan biaya itu.

Pendapat pertama, hajinya sah, meskipun dia berdosa dengan menggunakan harta haram.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah serta pendapat sebagian ulama hambali.

Mereka beralasan bahwa keberadaan harta, bukan syarat sah haji, namun syarat wajib haji. Karena inti haji adalah melaksanakan manasik sesuai yang dituntunkan. Dan ini tidak ada kaitannya dengan status harta yang digunakan untuk mendanai kegiatan itu.

Sebagaimana shalat tetap sah, sekalipun baju yang dikenakan hasil korupsi. Membaca al-Quran tetap sah, sekalipun mushaf yang dibaca hasil mencuri, dst.

Ketika hajinya dinilai sah, maka dianggap sudah menggugurkan kewajiban.
Ibnu Abidin menjelaskan berhaji dengan harta haram,

فقد يقال إن الحج نفسه الذي هو زيارة مكان مخصوص الخ ليس حراما بل الحرام هو إنفاق المال الحرام ولا تلازم بينهما كما أن الصلاة في الأرض المغصوبة تقع فرضا وإنما الحرام شغل المكان المغصوب لا من حيث كون الفعل صلاة

Alasan yang diberikan bahwa haji sendiri, yang kegiatannya mengunjungi tempat-tempat khusus, bukanlah amalan haram. Yang haram adalah penggunaan harta yang haram. Dan tidak ada keterkaitan antara keduanya. Sebagaimana shalat di tanah ghasab (rampasan), dianggap menggugurkan kewajiban (sah). Namun yang haram adalah menggunakan tanah rampasan itu, dan bukan kegiatan shalatnya. (Hasyiyah Ibn Abidin, 2/456).

Dalam madzhab Malikiyah, al-Wansyarisi – ulama malikiyah – (w. 914 H) menjelaskan,

إذا حج بمال مغصوب ضمنه وأجزأه حجه، وهذا قول الجمهور

Ketika orang berhaji dengan harta hasil merampas, maka dia wajib ganti rugi, namun hajinya sah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (al-Miyar al-Muarab, 2/44).

An-Nawawi – ulama syafiiyah – menjelaskan,

إذا حج بمال حرام، أوراكباً دابة مغصوبة أثم وصح حجه، وأجزأه عندنا، وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدري، وبه قال أكثر الفقهاء، وقال أحمد: لا يجزئه، ودليلنا أن الحج أفعال مخصوصة، والتحريم لمعنى خارج عنها

Orang yang berhaji dengan harta haram atau naik kendadaraan hasil merampas, maka dia berdosa dan hajinya sah serta telah menggugurkan kewajiban menurut kami. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik, al-Abdari, dan pendapat mayoritas ulama. Sementara Imam Ahmad mengatakan, “Hajinya tidak sah.” Alasan kami (syafiiyah), bahwa haji merupaka amalan khusus. Sementara haramnya harta, itu faktor luar. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7/62).

Pendapat kedua, hajinya tidak sah.

Ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali dan Malikiyah.

Karena biaya haji, bagian dari syarat sah pelaksanaan haji. Meskipun pada asalnya ini syarat wajib haji, namun syarat wajib dalam ibadah maliyah, sekaligus menjadi syarat sah.
Al-Wansyarisi menyebutkan keterangan sebagian ulama maliki,

وسئل بعضهم عمن حج بمال حرام، أترى ذلك مجزياً عنه، ويغرم المال لأصحابه؟ فأجاب: أما في مذهبنا فلا يجزئه، وأما في قول الشافعي فذلك جـائز، ويرد المـال، ويطيب له حجه

Sebagian ulama malikiyah ditanya tentang orang yang berangkat haji dengan harta haram, apakah menurut anda itu bisa menggugurkan kewajiban, dan wajib mengganti harta kepada pemiliknya?

Beliau menjawab,
Dalam madzhab kami, itu tidak sah. Sementara dalam madzhab as-Syafi’i, itu boleh. Dan dia wajib mengembalikan hartanya, dan berhaji dengan baik. (al-Mi’yar al-Muarab, 2/43).

Al-Wansyarisi juga menyebutkan keterangan Ibnul Muhriz,

الحج قربة، فلا ينفق فيه إلا الطيب من الكسب. فقد رُويَ عنه في الحديث صلى الله عليه وسلم أنه قال: مَنْ حَجَّ بمَالٍ حَرَام فَقَال لَبِّيْكَ نودي لا لّبَّيْك وَلاَ سَعْدَيك، فارجع مأزُوراً غَيْرَ مأجُورٍ

Haji itu ibadah. Karena itu, jangan didanai kecuali dari hasil yang halal. Diriwayatkan sebuah dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Siapa berhaji dengan harta haram, lalu dia bertalbiyah, “Labbaik..”  maka dijawab untuknya, “Tidak ada labbaik dan tidak ada sa’daik.., pulanglah dengan membawa dosa dan bukan pahala.”.’
(al-Mi’yar al-Muarab, 2/42)

Hadis yang dibawakan Ibnul Muhriz, disebutkan al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid, dan statusnya dhaif sekali.
Ibnu Rajab – ulama hambali – menjelaskan.

وأما الحج بالمال المغصوب ففي صحته روايتان فقيل لأن المال شرط لوجوبه وشرط الوجوب كشرط الصحة

Haji dengan harta hasil rampasan, tentang status keabsahannya, ada dua riwayat. Ada yang mengatakan, bahwa harta merupakan syarat wajib haji. Dan syarat wajib, seperti syarat sah. (al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 23)

Kesimpulan :
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa haji dengan harta haram hukumnya sah, telah menggugurkan kewajiban, meskipun sangat tidak berkualitas. Karena inti haji adalah aktivitas manasik selama masa haji, dengan aturan sebagaimana yang disebutkan dalam fiqh haji.

Selama jamaah haji melakukan semua aktivitas manasik itu dengan baik, memenuhi semua rukun, syarat dan tidak melakukan pembatal, maka hajinya sah.

Hanya saja kesimpulan ini tidak berkaitan dengan apakah hajinya diterima ataukah tidak. Karena yang dibahas dalam hal ini adalah apakah hajinya sah atau tidak. Jika sah, berarti telah menggugurkan kewajiban.

Sebaliknya, jika tidak sah, berarti belum menggurkan kewajiban.

Apakah diterima oleh Allah? Ini di luar pengetahuan manusia.

Allahu a’lam.

Source : konsultasi.syari'ah.com

Seperti Inilah Wanita Dalam Pikiran Laki-Laki. Wanita Wajib Baca...

Seperti Inilah Wanita Dalam Pikiran Laki-Laki. Wanita Wajib Baca... Kamu tau kenapa saya suka wanita itu pakai jilbab? Jawabannya sederhana, karena mata saya susah diajak kompromi. Bisa dibayangkan bagaimana saya harus mengontrol mata saya ini mulai dari keluar pintu rumah sampai kembali masuk rumah lagi. Dan kamu tau? Sebagai seorang petugas pemasaran sebuah produk yg mau tak mau setiap hari,setiap saat harus berinteraksi dengan banyak laki-laki dan perempuan.
 
Di tempat saya bekerja seharian disana, kemana arah mata memandang selalu saja membuat mata saya terbelalak. Hanya dua arah yang bisa membuat saya tenang, mendongak ke atas langit atau menunduk ke tanah.

Melihat kedepan ada perempuan berlenggok dengan seutas “Tank Top”, noleh ke kiri pemandangan “Pinggul terbuka”, menghindar kekanan ada sajian “Celana ketat plus You Can See”, balik ke belakang dihadang oleh “Dada menantang!” Astaghfirullah… kemana lagi mata ini harus memandang?

Kalau saya berbicara nafsu, ow jelas sekali saya suka. Kurang merangsang itu mah! Tapi sayang, saya tak ingin hidup ini dibaluti oleh nafsu. Saya juga butuh hidup dengan pemandangan yang membuat saya tenang. Saya ingin melihat wanita bukan sebagai objek pemuas mata. Tapi mereka adalah sosok yang anggun mempesona, kalau dipandang bikin sejuk di mata. Bukan paras yang membikin mata panas, membuat iman lepas ditarik oleh pikiran “ngeres” dan hatipun menjadi keras.

Andai wanita itu mengerti apa yang sedang dipikirkan oleh laki-laki ketika melihat mereka berpakaian seksi, saya yakin mereka tak mau tampil seperti itu lagi. Kecuali bagi mereka yang memang punya niat untuk menarik lelaki untuk memakai aset berharga yang mereka punya.

Istilah seksi kalau boleh saya definisikan berdasar kata dasarnya adalah penuh daya tarik seks. Kalau ada wanita yang dibilang seksi oleh para lelaki, janganlah berbangga hati dulu. Sebagai seorang manusia yang punya fitrah dihormati dan dihargai semestinya anda malu, karena penampilan seksi itu sudah membuat mata lelaki menelanjangi anda, membayangkan anda adalah objek syahwat dalam alam pikirannya. Berharap anda melakukan lebih seksi, lebih… dan lebih lagi. Dan anda tau apa kesimpulan yang ada dalam benak sang lelaki? Yaitu: anda bisa diajak untuk begini dan begitu alias gampangan!

Mau tidak mau, sengaja ataupun tidak anda sudah membuat diri anda tidak dihargai dan dihormati oleh penampilan anda sendiri yang anda sajikan pada mata lelaki. Jika sesuatu yang buruk terjadi pada diri anda, apa itu dengan kata-kata yang nyeleneh, pelecehan seksual atau mungkin sampai pada perkosaan. Siapa yang semestinya disalahkan? Saya yakin anda menjawabnya “lelaki” bukan? Oh betapa tersiksanya menjadi seorang lelaki dijaman sekarang ini.

Kalau boleh saya ibaratkan, tak ada pembeli kalau tidak ada yang jual. Simpel saja, orang pasti akan beli kalau ada yang nawarin. Apalagi barang bagus itu gratis, wah pasti semua orang akan berebut untuk menerima. Nah apa bedanya dengan anda menawarkan penampilan seksi anda pada khalayak ramai, saya yakin siapa yang melihat ingin mencicipinya.

Begitulah seharian tadi saya harus menahan penyiksaan pada mata ini. Bukan pada hari ini saja, rata-rata setiap harinya. Saya ingin protes, tapi mau protes ke mana? Apakah saya harus menikmatinya? tapi saya sungguh takut dengan Zat yang memberi mata ini. Bagaimana nanti saya mempertanggungjawabkan nanti? sungguh dilema yang berkepanjangan dalam hidup saya.

Allah Taala telah berfirman:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat. ….” – (QS. An-Nuur : 30-31).

Jadi tak salah bukan kalau saya sering berdiam di ruangan kecil ini, duduk di depan komputer menyerap sekian juta elektron yang terpancar dari monitor, saya hanya ingin menahan pandangan mata ini.
 
Biarlah mata saya ini rusak oleh radiasi monitor, daripada saya tak bisa pertanggung jawabkan nantinya.

Jadi tak salah juga bukan? kalau saya paling malas diajak ke mall, jjs, kafe, dan semacam tempat yang selalu menyajikan keseksian.

Saya yakin, banyak laki-laki yang punya dilema seperti saya ini. Mungkin ada yang menikmati, tetapi sebagian besar ada yang takut dan bingung harus berbuat apa. Bagi anda para wanita apakah akan selalu bahkan semakin menyiksa kami sampai kami tak mampu lagi memikirkan mana yang baik dan mana yang buruk. Kemudian terpaksa mengambil kesimpulan menikmati pemadangan yang anda tayangkan?

So, berjilbablah… Karena itu sungguh nyaman, tentram, anggun, cantik, mempersona dan tentunya sejuk dimata.

Jadilah wanita yang menjaga aurat karan itu menjaga pandangan lelaki.

Pesan dari Seorang laki-laki yang berusaha menahan pandangannya:

Jadilah wanita yang menjaga aurat karena itu menjaga pandangan lelaki” karena SALING MENJAGA itu lebih BAIK daripada SALING MENYALAHKAN.
 
Semoga Bermanfaat. 

Apa Yang Membuat Wanita Cantik Tapi Masih Menjomblo

Apa Yang Membuat Wanita Cantik Tapi Masih Menjomblo

Ehemm..., sejujurnya saya bingung nih mau mulai dari mana kalo mau nulis tentang Jomblo. Soalnya, masalah yang satu ini rumit dan ribet,antara yg menyebut jomblo atau orang yg di sebut jomblo saling menyangkal dan gak mau mengaku. nggak kalah sama permasalahan yang ada di Indonesia. Hhh....#lebayy, hehe… :)

Btw...Sering tidak Anda (terutama para jomblo) mengeluhkan tentang kejombloan.Terutama untuk para cewek nih.. “Aku cantik, pintar, mandiri, tapi kenapa sampai sekarang masih jomblo? Sedangkan teman-temanku yang wajahnya biasa saja sudah punya pacar, bahkan tahun depan menikah,”

Wah.. apa yang salah?

Satu hal yang harus Anda ingat, cantik bukan satu-satunya hal yang ditetapkan para pria untuk memilih Anda sebagai pasangannya. Waktu awal jumpa, penampilan memang yang dinilai pertama, namun pria juga punya penilaian lain yang lebih dalam.

Jika Anda cantik tapi masih jomblo.. mungkin Anda masih melakukan ini:

1. Tidak Memperluas Pergaulan

Bagaimana Anda mau punya pacar jika setiap hari hanya sibuk dengan Facebook dan sosial media? Hidup Anda tidak semembosankan itu, yang harus Anda lakukan adalah perluas pergaulan dan pertemanan, jika bisa secara nyata. Semakin luas pergaulan Anda, semakin besar menemukan pasangan yang klik dengan Anda.

2. Sering Jalan Dengan Sesama Single

Jalan dengan teman yang sudah punya pasangan kadang menyebalkan, apalagi jika dia sering membangga-banggakan pasangannya. Namun selalu jalan dengan sesama single dan mengeluhkan kondisi jomblo sama bahayanya. Bisa-bisa Anda dan dia terus mengeluh tanpa usaha yang jelas.

3. Sinis Dan Negatif Pada Cinta

Anda mungkin berpikir, “Saya bahagia kok walaupun jomblo,” boleh saja.. Toh tidak ada yang melarang seseorang menjadi jomblo atau tidak, karena kebahagiaan tidak berpatokan dari apa status Anda. Namun hati-hati, jangan sampai Anda berbalik sinis dan cuek dengan pria-pria yang berusaha mendekati Anda. Dan ironinya adalah apabila Anda menyatakan diri single bahagia namun mengeluh jomblo kesepian di lain waktu.

4. Terlalu Berharap Besar

Kadang jadi jomblo yang terlalu lama, membuat wanita menaruh harapan besar pada pria yang baru mendekatinya. Seolah-olah dia sangat ingin serius sekali dengan Anda dan Anda menaruh harapan besar bahwa dialah pasangan yang tepat. Anda menjadi terlalu mudah mupeng untuk dicintai dan dimiliki oleh pria mana saja yang mendekati Anda. Hal ini membuat para pria takut dan kabur dari Anda, karena Anda tampak sangat membebani mereka dengan harapan yang Anda lambungkan terlalu tinggi.

5. Membandingkan Dengan Mantan

Setiap ada pria yang mendekat, Anda langsung membandingkannya dengan mantan pacar. Jika Anda masih belum move on, semua hal tentang mantan tidak akan ada yang mengalahkan, termasuk sekeras apapun usaha pria baru saat mendekati Anda. Kalau sudah begini, Anda sama saja membuang kesempatan mengenal pria yang bisa jadi jauh lebih baik dibanding mantan Anda. Logikanya, bila Anda mencari pria yang seperti mantan Anda, pria tersebut hanya ada satu, yaitu mantan Anda. Dan dia sudah meninggalkan Anda.

Tukang Becak Naik Haji ONH Plus

Tukang Becak Naik Haji ONH Plus
Ada seorang tukang becak, yang sudah cukup sepuh (tua), beliau tinggal di daerah Dinoyo (Malang, Jatim).
Setiap hari Jum’at, ia menggratiskan tarif becaknya, dengan niat shodaqoh..
Suatu kali, pada hari Jum’at, ada seorang pria bapak-bapak yang jadi penumpangnya.

Pria itu naik becak jarak dekat saja, tanpa tawar-menawar, pria itu membayar tarif becak yang di tumpanginya dengan uang 20ribu, tetapi langsung ditolak sama bapak tukang becak, beliau bilang :

“Kulo ikhlas Pak, pun usah dibayar, kula sagete shodaqoh nggeh ngeten niki..”
“(Saya ikhlas Pak, sudah jangan dibayar, saya cuma bisa shadaqoh dengan cara seperti ini..).”

Si penumpang pun kaget, tapi karena terburu-buru, Pria itu langsung pergi begitu saja, setelah mengucapkan terima-kasih.

Pekan berikutnya, pada hari jumat pula, Pria itu bertemu lagi dengan tukang becak yang sama pada Jum’at lalu.Setelah diantar ke tempat tujuan, Pria itu menyodorkan uang 200ribu, atau 10x lipat dari shodaqoh tukang becak kepada pria ini Jum’at lalu, untuk tarif becaknya.
 
Tukang becak yang sudah sepuh ini pun menjawab dengan tenang :

“Insyaallah.. Kulo ikhlas pak..
Kulo sagete shodaqoh nggih namung ngeten niki,, ngateraken tiyang.”
“(Insyaallah.. Saya ikhlas Pak..
Saya cuma bisa shadaqoh dengan cara seperti ini,, mengantarkan orang..).”

Karena merasa aneh, Pria yang menumpang itu menimpali :
“Lha kalau begini terus, Istri, dan Anak bapak makan apa.!? Kenapa nggak mau dibayar..?!”

Tukang becak itu pun menjawab :
“Alhamdulillah, Rayat kulo nggih sami ikhlas menawi saben Jum’at kula shodaqoh ngeten niki..”.
“(Alhamdulillah, Istri saya pun sama-sama ikhlas jika tiap hari Jum’at saya bershodaqoh dengan cara ini..)”

“Oh,, jadi Bapak nggak mau di bayar pada hari Jum’at saja..!?” Tanya si penumpang memastikan.
“Nggeh, Pak”
“Rumah bapak dimana?” Tanya penumpang penasaran..
“Wonten Dinoyo Pak, wingkingipun bank..”.
“(Tinggal di Dinoyo Pak, sebelah belakang bank..)”.

Hari pun berlalu, dan di hari Jum’at berikutnya, Pria penumpang becak yang penasaran ini mencari rumah Tukang becak itu.

Setelah menyusuri gang sempit sebelah gedung bank di daerah dinoyo, akhirnya Pria itu ketemu juga dengan rumah sederhana milik Tukang becak yang di carinya.
Setelah mengetuk pintu, keluarlah seorang wanita yang sudah tua, masih menggunakan mukena.

Hatinya tergetar…
Batinnya menangis..
 
betapa selama ini, ia yang sangat di cukupi kebutuhannya oleh Allah s.w.t, malah jarang bersimpuh kepada-Nya.
Jangankan sedekah, dan sholat dhuha, sholat wajib saja masih sering ia tinggalkan..
Ia pun mencium tangan wanita tua itu, lalu meminta idzin untuk meminjam KTP bapak, dan ibu sekalian.
“Bapak tasik siap-siap badhe sholat Jum’at, niki KTP-ne damel nopo nggeh..!!?”
“(Bapak masih melakukan persiapan untuk sholat Jum’at, ini KTP nya, kalau boleh tau buat apa ya..!?)
“Bu, bapak, dan juga ibu telah membuka mata hati saya, ini jalan hidayah yang telah Allah s.w.t anugerahkan kepada saya.
Insyaallah, Bapak, dan Ibu saya daftarkan untuk naik haji ONH Plus bersama saya, dan istri, mohon di terima ya, Bu..”
==============
Masya Allah..
sungguh maha pemurah Allah s.w.t yang membalas kebaikan-kebaikan kecil, dengan kebaikan-kebaikan yang lebih besar.
==============
Jika menurut Anda kisah nyata ini bermanfaat, maka jangan biarkan sedikit pengetahuan yang insyaallah mengandung hikmah ini hanya dibaca disini saja, bagikan kisah ini di Social Media Anda dengan Klik SHARE/BAGIKAN.

SEMOGA BERMANFA’AT.

By : Fajar Setyawan

Bolehkah Menambahkan Nama Suami Setelah Nama Istri Atau Sebaliknya


Bolehkah Menambahkan Nama Suami Setelah Nama Istri Atau Sebaliknya
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barang siapa menisbatkan dirinya kepada selain ayah kandungnya padahal ia mengetahui bahwa itu bukanlah ayah kandungnya, maka diharamkan baginya surga”[HR. Bukhari, Shahih Bukhari Kitab Faraid, Bab “Barang siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya” 
[jilid 4 hal 15 hadits no. 6766. dan Muslim]

وقال صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ .. فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْ2599)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.” (HR Ibnu Majah)

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعَى مَا ليْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا، وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ، وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

“Tidaklah seseorang menyandarkan nasab kepada selain ayahnya, sedang dia mengetahuinya, melainkan dia telah kafir. Barang siapa yang mengaku-ngaku sesuatu yang bukan haknya maka dia bukan dari golongan kami, dan hendaklah ia bersiap-siap untuk menempati tempat duduknya di Neraka. Barang siapa yang memanggil seseorang dengan kafir atau dia berkata : ‘Hai musuh Allah!’ padahal orang itu tidak demikian, niscaya ucapannya itu kembali kepada dirinya sendiri.” (Muttafaq ‘alaih. Ini adalah lafazh Muslim)
Dari Watsilah bin al-Asqa’, Rasulullah saw. bersabda, “Termasuk kedustaan terbesar adalah menisbatkan seseorang kepada selain ayahnya…” (HR. Bukhari).

عن ابي ذار رضي الله عنه سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من ادعى الى غير ابيه وهو يعلمه الا كفر

Dari Abu Dzar r.a. bahwa ia pernah mendengar Nabi Sا. bersabda, “Tidaklah seseorang itu memanggil orang lain dengan nama selain ayahnya melainkan ia telah kufur.” (HR. Bukhari)

Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa, seseorang tidak boleh menasabkan dirinya kepada selain ayah kandunganya, apabila ia tahu siapa ayahnya. Hal ini dipahami dari lafaz “fal jannatu „alaihi haramum“. Orang yang tidak boleh masuk surga adalah orang yang berdosa. Jadi apabila seseorang menasabkan dirinya kepada selain ayah kandungnya, sedangkan dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka dia termasuk orang yang berdosa, sehingga diharamkan untuknya surga.

Islam telah mengharamkan untuk menyebut nama ayah angkat di belakang nama seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan di dalam Al-Quran keharaman hal ini :

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab :5)

Jelaslah sudah bahwa larangan menambahkan nama nasab (bin/binti) selain nasabnya sendiri melalui penjelasan diatas

lantas bagaimana jika menambahkan nama suami dibelakang nama istri?

Jika kita cermati ayat maupun hadits-hadits diatas sebenarnya tidak ada berhubungan dengan menambah nama suami di belakang nama istri. 

Yang dimaksud ayat dan hadits diatas adalah pembahasan tentang mengadopsi anak dan kemudian anak itu dinisbahkan sebagai anak sendiri dan ayah sendiri.hukum menisbahkan seperti inilah yang tidak diperbolehkan.

Jadi pelarangan didalam hadits-hadits diatas itu apabila dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang menunjukkan sebagai anak, seperti contoh kata: anak,bin, binti dan lain sebagainya, yang dilarang bukan seluruh penisbatan atau penyebutan identitas. Penggunaan kata-kata tertentu untuk menjelaskan identitas seseorang sehingga menjadi kebiasaan dalam suatu masyarakat atau waktu tertentu adalah tidak apa-apa selama tidak menyeret pada kesalahpahaman adanya hubungan kekerabatan yang dilarang oleh syariat Islam.

Kesimpulannya :Yang tidak boleh adalah menisbatkan/menasabkan pada selain ayah. Adapun penambahan nama suami dibelakang nama istri bukan yg dimaksud dalam pelarangan ini.

Semoga kita selalu mendapatkan lindungan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dari berbagai permasalahan yang tidak benar dan semoga Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang tidak tahu. 

Wallahu a’lam bis-Shawab

Source : Piss-KTB