Baca juga tulisan menarik lainnya
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ
أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa menisbatkan dirinya kepada
selain ayah kandungnya padahal ia mengetahui bahwa itu bukanlah ayah
kandungnya, maka diharamkan baginya surga”[HR. Bukhari, Shahih Bukhari
Kitab Faraid, Bab “Barang siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya”
[jilid 4 hal 15 hadits no. 6766. dan Muslim]
وقال صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ .. فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْ2599)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain
ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia
seluruhnya.” (HR Ibnu Majah)
Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى
لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعَى مَا
ليْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا، وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ،
وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ
كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
“Tidaklah seseorang menyandarkan nasab
kepada selain ayahnya, sedang dia mengetahuinya, melainkan dia telah
kafir. Barang siapa yang mengaku-ngaku sesuatu yang bukan haknya maka
dia bukan dari golongan kami, dan hendaklah ia bersiap-siap untuk
menempati tempat duduknya di Neraka. Barang siapa yang memanggil
seseorang dengan kafir atau dia berkata : ‘Hai musuh Allah!’ padahal
orang itu tidak demikian, niscaya ucapannya itu kembali kepada dirinya
sendiri.” (Muttafaq ‘alaih. Ini adalah lafazh Muslim)
Dari Watsilah bin al-Asqa’, Rasulullah
saw. bersabda, “Termasuk kedustaan terbesar adalah menisbatkan seseorang
kepada selain ayahnya…” (HR. Bukhari).
عن ابي ذار رضي الله عنه سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من ادعى الى غير ابيه وهو يعلمه الا كفر
Dari Abu Dzar r.a. bahwa ia pernah
mendengar Nabi Sا. bersabda, “Tidaklah seseorang itu memanggil orang
lain dengan nama selain ayahnya melainkan ia telah kufur.” (HR. Bukhari)
Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa,
seseorang tidak boleh menasabkan dirinya kepada selain ayah kandunganya,
apabila ia tahu siapa ayahnya. Hal ini dipahami dari lafaz “fal jannatu
„alaihi haramum“. Orang yang tidak boleh masuk surga adalah orang yang
berdosa. Jadi apabila seseorang menasabkan dirinya kepada selain ayah
kandungnya, sedangkan dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka dia termasuk
orang yang berdosa, sehingga diharamkan untuknya surga.
Islam telah mengharamkan untuk menyebut
nama ayah angkat di belakang nama seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala
telah menegaskan di dalam Al-Quran keharaman hal ini :
ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ
أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Panggilah mereka dengan nama
bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika
kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama
dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu
khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab :5)
Jelaslah sudah bahwa larangan menambahkan nama nasab (bin/binti) selain nasabnya sendiri melalui penjelasan diatas,
lantas bagaimana jika menambahkan nama suami dibelakang nama istri?
Jika kita cermati ayat maupun hadits-hadits diatas sebenarnya tidak ada berhubungan dengan menambah nama suami di belakang nama istri.
Yang
dimaksud ayat dan hadits diatas adalah pembahasan tentang mengadopsi
anak dan kemudian anak itu dinisbahkan sebagai anak sendiri dan ayah
sendiri.hukum menisbahkan seperti inilah yang tidak diperbolehkan.
Jadi pelarangan didalam hadits-hadits
diatas itu apabila dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang
menunjukkan sebagai anak, seperti contoh kata: anak,bin, binti dan lain
sebagainya, yang dilarang bukan seluruh penisbatan atau penyebutan
identitas. Penggunaan kata-kata tertentu untuk menjelaskan identitas
seseorang sehingga menjadi kebiasaan dalam suatu masyarakat atau waktu
tertentu adalah tidak apa-apa selama tidak menyeret pada kesalahpahaman
adanya hubungan kekerabatan yang dilarang oleh syariat Islam.
Kesimpulannya :Yang tidak boleh adalah
menisbatkan/menasabkan pada selain ayah. Adapun penambahan nama suami
dibelakang nama istri bukan yg dimaksud dalam pelarangan ini.
Semoga kita selalu mendapatkan lindungan
dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dari berbagai permasalahan yang tidak
benar dan semoga Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang tidak
tahu.
Wallahu a’lam bis-Shawab
Source : Piss-KTB
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Yang Baik