Sabtu, 16 Maret 2013

Keistimewaan Menikah Dalam Ajaran Islam

Baca juga tulisan menarik lainnya

Himpunan santri alumni Pondok Pesantren Modern sirojuth Tholibin Brabo Tanggungharjo Grobogan

Keutamaan Menikah dalam Islam.

Pernikahan di dalam Islam adalah salah satu dari syari’at Islam dan syiar para Nabi dan Rasul. Untuk itulah Rasulallah SAW menganjurkan kepada pemuda yang telah memiliki kriteria mampu (dengan segala dimensinya yang dibutuhkan dalam sebuah pernikahan dan kehidupan berumah tangga) untuk segera melangsungkan pernikahan karena dengannya hawa nafsu dan pandangan seseorang akan dapat terkendali.
Sabdanya:

“Wahai para pemuda siapa diantara kalian yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah maka menikahlah !

Sesungguhnya pernikahan itu akan dapat menjaga pandangan dan membentengi kemaluan . Bahkan Beliau pernah marah kepada sahabatnya yang hendak hidup membujang, padahal alasan nya adalah untuk ibadah.

Beliau bersabda:

“Nikah itu adalah sunnahku, barangsiapa yang membenci sunnahku bukanlah ia termasuk golongan ku”

Dalam pernikahan ada aturan-aturan dan rambu-rambu yang harus diperhatikan. Agar pernikahan itu benar-benar membawarahmat, keberkahan dan dapat mewujudkan sakinah dan mawaddah. Diantara rambu-rambu tersebut adalah :

1. Niat yang ikhlas dan motivasi yang benar dalam menikah.

Pernikahan dalam konsep Islam adalah bagian dari ibadah kepada Allah, karena ia merupakan aplikasi dari perintah atau anjuran dalam ajaran Islam. Keutuhan ibadah dan kesempurnaannya sangat ditentukan oleh keikhlasan dan motivasi yang benar. 

Dalam hal ini Rasulallah SAW pernah bersabda:
“Siapa yang menikahi wanita karena kecantikannya saja, maka Allah tidak akan menambahkan melainkan keburukan. Siapa yang menikahi wanita karena hartanya, Allah tidak akan menambahkan kecuali kefakiran. Siapa yang menikahkan wanita karena nasabnya, Allah tidak akan menambahkan kecuali kehinaan. Siapa yang menikahi wanita karena ingin menjaga pandangannya dan kemaluannya maka Allah akan memberkahi keduanya … “.

2. Tidak didahului dengan pacaran.

 

Pacaran bukanlah budaya Islam bahkan bertentangan dengan budaya Islam. Karena pada umumnya orang berpacaran hanyalah untuk melampiaskan nafsu dan menjadi peluang besar untuk melakukan maksiat. 

Dalam hadits Rasulallah SAWmengingatkan ;
“Janganlah orang itu berduaan saja (lain jenis dan bukan mahram) karena yang ketiganya adalah syaitan”
“Demi Allah, memegang bara yang panas jauh lebih ringan dari pada menyentuh wanita yang bukan mahramnya”

Bukan berarti kita tidak dapat mengenal kepribadian calon pasangan kita. Karena Islam mengajarkan kita untuk selalu menjunjung kejujuran. Disamping itu kita bisa mengetahui kepribadian calon pasangan kita dengan informasi yang lebih akurat. Sebab orang apabila berada dihadapan orang yang dicintainya berusaha untuk menutupi kekurangannya.

3. Meminang (Khitbah)


Apabila seorang sudah benar-benar siap untuk menikah dan sudah menemukan calonnya maka segeralah ia memberitahukannya dan memintanya kepada orang tuanya. Dan apabila orangtuanya sudah menerima pinangan, maka ia tidak boleh menerima pinangan lain dan orang lainpun tidak boleh meminangnya. Dan segeralah untuk melakukan akad dalam waktu dekat.

Dalam meminang tidak ada aturan-aturan tertentu, karena pada intinya adalah meminta kesediaan orang tua untuk menikahkan anaknya. Adapun tukar cincin adalah bukan budaya Islam, tidak ada keharusan. Apalagi dalam pelaksanaannya melanggar aturan-aturan Islam. seperti menyentuh yang bukan mahramnya, prianya juga memakai cincin emas, seyogyanya tidak dilakukan. Adapun memberikan hadiah kepada calon mempelai sah-sah saja dan dibolehkan dalam Islam.

4. Akad Nikah.


Kehalalan seorang perempuan (yang bukan mahram) untuk disentuh dan seterusnya adalah melalui akad nikah yang terdiri dari 4 syarat yaitu: 
  • Calon mempelai, 
  • wali, 
  • mahar dan 
  • ijab qobul. 
Dalam ijab qobul, ulama menganjurkan untuk dilakukan dengan bahasa arab yang intinya pada kalimat: “Ankahtuka wazawajtuka” lalu dijawab “Qobiltu nikahaha”. Hal ini mengingat pernikahan adalah ibadah. Namun ulama juga memberikan toleransi untuk menggunakan bahasa yang dimengerti oleh kedua belah pihak, termasuk adalah bahasa isyarat bagi yang tidak mampu berbicara. Dalam kasus yang anda tanyakan dalam hal ini sah manakala bahasanya dimengerti, tidak ada unsur penipuan.

5. Membina kehidupan Rumah tangga dengan nilai-nilai yang Islami.


Setiap orang pasti menginginkan kehidupan rumah tangganya tentram, sakinah, mawaddah dan rahmah, dan untuk mewujudkan akan nilai tersebut Islam telah memberikan petunjuk dan ajarannya yang benar, dan bagi orang yang mengharapkan pernikahannya langgeng dan tercipta suasana kasih sayang maka perlu baginya mengikuti ajaran Islam tersebut, saling mengerti akan kewajiban suami terhadap istrinya dan sebaliknya, dan yang lebih inti lagi saling mewujudkan rasa percaya antara keduanya serta saling menasehati dalam kebaikan dan kebenaran. 

Sangat indah sabda Rasulullah SAW dalam mensifati rumah tangganya dengan : 
“rumahku adalah surgaku”. 
Karena perwujudan rumah tangganya yang berlandaskan ruh Islam.

Sumber : http://www.salimah.or.id.

Bagikan Artikel Ini Ke Teman Anda

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah Yang Baik