Baca juga tulisan menarik lainnya
Rumah keluarga adalah rumah kemuliaan dan kehormatan. Allah
perintahkan kedua suami ataupun istri untuk saling menjaganya. Terutama istri, yang
secara khusus Allah perintahkan agar menjaga amanah di rumah suaminya.
Karena istri adalah rabbatul bait (ratu di rumah suaminya), yang bertugas menjaga rumah suaminya.
Diantara ciri wanita shalihah, Allah sebutkan dalam al-Quran :
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Sebab itu wanita yang salehah, adalah yang taat kepada Allah dan
menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara mereka. (QS. an-Nisa: 34).
Dan upaya wanita menjaga kehormatan dirinya, harta suaminya, dan rumahnya, merupakan hak suami yang menjadi kewajiban istri.
Jabis Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, dalam haji wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan dalam khutbahnya :
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ ، فَإِنَّكُم
أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ ، وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ
بِكَلِمَةِ اللَّهِ ، وَلَكُم عَلَيهِنَّ أَلَّا يُوطِئنَ فُرُشَكُم
أَحَدًا تَكرَهُونَهُ ، فَإِن فَعَلنَ ذَلك فَاضرِبُوهُنَّ ضَربًا غَيرَ
مُبَرِّحٍ ، وَلَهُنَّ عَلَيكُم رِزقُهُنَّ وَكِسوَتُهُنَّ بِالمَعرُوفِ
Bertaqwalah kepada Allah terkait hak istri-istri kalian. Kalian
mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan kalian halal berhubungan
dengan mereka karena Allah halalkan melalui akad. Hak kalian yang
menjadi kewajiban mereka, mereka tidak boleh memasukkan lelaki di rumah.
Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak
menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian
dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban kalian. (HR. Muslim 1218).
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah di jelaskan :
من حقّ الزّوج على زوجته ألاّ تأذن في بيته لأحد إلاّ
بإذنه ، لما ورد عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أنّ رسول اللّه صلى الله
عليه وسلم قال : ( لَا يَحِلُّ لِلْمَرأَةِ أَن تَصُومَ وَزَوجُهَا شَاهِدٌ
إِلاَّ بِإِذنِهِ ، وَلَاْ تَأْذَن فِي بَيتِهِ إِلاّ بِإِذنِهِ ) رواه
البخاري ( 4899 ) ومسلم ( 1026 ) .
Hak suami yang menjadi kewajiban istrinya, dia tidak boleh
mengizinkan seorangpun masuk rumah, kecuali dengan izin suaminya.
Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunah, sementara suaminya
ada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Dan istri tidak boleh
mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari 4899 & Muslim 1026).
ونقل ابن حجر عن النّوويّ قوله : “في هذا الحديث إشارة إلى
أنّه لا يُفتات على الزّوج بالإذن في بيته إلاّ بإذنه ، وهو محمول على ما
لا تعلم رضا الزّوج به ، أمّا لو علمت رضا الزّوج بذلك فلا حرج عليها
Ibnu Hajar menukil keterangan dari an-Nawawi mengenai hadis ini :
Bahwa dalam hadis ini terdapat isyarat, bahwa istri tidak boleh
memutuskan sendiri dalam memberi izin masuk rumah, kecuali dengan izin
suami. Dan ini dipahami untuk kasus yang dia tidak tahu apakah suami
ridha ataukah tidak. Namun jika dia yakin suami ridha dengan
keputusannya, tidak menjadi masalah baginya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah,
30/125).
Sebagai contoh, tamu yang tidak perlu izin dari suami, tamu dari
kerabat suami atau kerabat istri. Mereka bisa dipersilahkan masuk,
selama masih mahram dengan istri.
Untuk tamu asing :
Ketika datang tamu asing, bukan keluarga suami maupun istri,
sementara suami tidak ada di rumah, istri tidak boleh mengizinkan masuk
tamu itu.
Jika tamu menyampaikan salam, istri cukup menjawab salamnya dengan pelan dari dalam tanpa membukakan pintu.
Jika tamu menyadari ada penghuni di dalam, dan dia minta izin masuk,
cukup sampaikan bahwa suami tidak di rumah dan tidak boleh diizinkan
masuk.
Semoga Allah menjaga keluarga kaum muslimin.
Wa Allohu a'lam.
[konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Yang Baik