Baca juga tulisan menarik lainnya
Ibarat/Dalil keharaman menggunaka
(مسألة) إذا سأل رجل اخر هل ليلة كذا او
يوم كذا يصلح للعقد او النقلة فلا يحتاج إلي جواب لان الشارع نهي عن
اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله. وذكر ابن الفركاح عن
الشافعي انه ان كان المنجم يقول ويعتقد انه لايؤثر الا الله ولكن أجري
الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا . والمؤثر هو الله عز وجل. فهذه عندي
لابأس فيه وحيث جاء الذم يحمل علي من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من
المخلوقات . وافتي الزملكاني بالتحريم مطلقا. اهـ
“Apabila seseorang bertanya pada orang
lain, apakah malam ini baik untuk di gunakan akad nikah atau pindah
rumah maka pertanyaan seperti tidak perlu dijawab, karena nabi pembawa syariat melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahny a dengan pencegahan yang sempurna maka tidak ada pertimbang an lagi bagi orang yang masih suka mengerjaka nnya, Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan menyadur pendapat Imam syafii : Bila ahli nujum tersebut meyakini bahwa yang menjadikan segala sesuatu hanya Allah hanya saja Allah menjadikan sebab akibat dalam setiap kebiasaan maka keyakinan semacam ini tidak apa-apa yang bermasalah dan tercela adalah bila seseorang berkeyakin an bahwa bintang-bi ntang dan makhluk lain adalah yang mempengaru hi akan terjadinya sesuatu itu sendiri (bukan Allah)”
Ghayat al Talkhis al Murad Hal 206.
تحفة المريد ص : 58
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار
والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها
وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح
أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن
العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه
فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها
تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه
قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو
الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن
الناجى إن شاء الله إهـ
“Barangsia pa berkeyakin an segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabka n membakar, pisau menyebabka n memotong, makanan menyebabka n kenyang, minuman menyebabka n segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakata n para ulama, atau berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirirnya,
atau berkeyakin an yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh atau berkeyakinan yang menjadikan
hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara
kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah”
Tuhfah
alMuriid Hal : 58.
Dalam
kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena melihat peristiwa
tertentu atau terhadap hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai
kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Contoh thiyaroh yang banyak tersebar di indonesia adalah keyakinan sial yang dialami masyarakat jawa dan sekitarnya terhadap bulan suro (bulan Muharam). Pantangan bagi mereka untuk melakukan pernikahan atau hajatan apapun di bulan ini. Karena menurut mereka, wulan suro wulan ciloko (bulan Muharam adalah bulan ancaman bencana).
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menganjurkan agar menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Sementara ulama lainnya mengatakan, semacam ini dikembalikan pada tujuan dakwah. A’isyah menyatakan demikian sebagai bentuk tantangan kepada keyakinan masyarakat jahiliyah bahwa nikah di bulan syawal tidak akan bahagia dan beakhir dengan perceraian. Namun A’isyah meyakinkan, dirinya wanita paling bahagia, padahal beliau menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan syawal.
Imam Nawawi mengatakan :
100% metode semacam ini adalah ramalan. Karena nasib dan takdir seseorang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanggal lahir, weton, tanggal nikah, bulan jodoh, dst.
Jangan sekali-kali mendekati, apalagi meyakini, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman, shalatnya tidak diterima.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Allahu a’lam
Dari berbagai sumber
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا
“Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih).Contoh thiyaroh yang banyak tersebar di indonesia adalah keyakinan sial yang dialami masyarakat jawa dan sekitarnya terhadap bulan suro (bulan Muharam). Pantangan bagi mereka untuk melakukan pernikahan atau hajatan apapun di bulan ini. Karena menurut mereka, wulan suro wulan ciloko (bulan Muharam adalah bulan ancaman bencana).
Melawan Thiyaroh
Sejatinya keyakinan ini sama persis dengan keyakinan masyarakat jahiliyah masa silam. Hanya saja bulannya berbeda. Bagi masyarakat masa silam, bulan syawal adalah bulan pantangan untuk menikah. Untuk melawan keyakinan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi sebagian istrinya di bulan syawal. Beliau ingin buktikan bahwa pernikahan bulan syawal tidak memberi dampak buruk apapun bagi keluarga. Hal ini sebagaimana yang dikisahkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha;
تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في
شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال
وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di
bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal.
Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain
aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami
melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan
yang lain)Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menganjurkan agar menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Sementara ulama lainnya mengatakan, semacam ini dikembalikan pada tujuan dakwah. A’isyah menyatakan demikian sebagai bentuk tantangan kepada keyakinan masyarakat jahiliyah bahwa nikah di bulan syawal tidak akan bahagia dan beakhir dengan perceraian. Namun A’isyah meyakinkan, dirinya wanita paling bahagia, padahal beliau menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan syawal.
Imam Nawawi mengatakan :
وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما
يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا
باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك
“Tujuan Aisyah mengatakan demikian adalah sebagai bantahan terhadap
keyakinan jahiliah dan khurafat yang beredar di kalangan masyarakat awam
pada waktu itu, bahwa dimakruhkan menikah atau melakukan malam pertama
di bulan Syawal. Ini adalah keyakinan yang salah, yang tidak memiliki
landasan. Bahkan, keyakinan ini merupakan peninggalan masyarkat jahiliah
yang meyakini adanya kesialan menikah di bulan Syawal.” (Syarh Shahih
Muslim, 9/209).Hati-Hati dengan Pitungan dan Weton
Satu tradisi lain di jawa, pitungan. Sebagian orang diyakini memiliki kemampuan bisa menghitung dan memaknai tanggal, bulan, weton, dst. Sejatinya tidak ada ilmu baku dalam hal ini, selain gothak – gathik – gathuk (cok gali cok, digali-gali cocok). Dengan ilmu ini, Ki pitungan (tukang menghitung tanggal) akan menentukan mana hari baik, mana hari kurang baik, mana hari buruk, dan mana hari yang paling berbahaya.100% metode semacam ini adalah ramalan. Karena nasib dan takdir seseorang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanggal lahir, weton, tanggal nikah, bulan jodoh, dst.
Jangan sekali-kali mendekati, apalagi meyakini, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman, shalatnya tidak diterima.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Siapa yang mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari. (HR. Ahmad, Muslim)Semua Tanggal Baik
Bersikaplah optimis, semua tanggal pernikahan adalah baik. Tawakkal kepada Allah, dan memohon semoga Allah memberkahi pernikahan anda dan keluarga anda. Selanjutnya jadikan keluarga anda: suami – istri yang bisa bekerja sama untuk membangun taqwa kepada Allah, bekerja sama melakukan ketaatan. Semoga perjumpaan pasangan muslim di dunia akan berlanjut akan berlanjut di surga. Amiin.Allahu a’lam
Dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Yang Baik