Baca juga tulisan menarik lainnya
Wahai para pemuda !!!
“Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang telah mampu,
maka menikahlah, karena demikian (nikah) itu lebih menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah,
karena puasa akan menjadi perisai baginya“. [HR. Al-Bukhori]
Jgn lah kalian takut untuk menikah. Karna dgn menikah.. kita akan terhindar dari zina. Dan zina itu adalah perbuatan yg keji.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”. (QS.
Al-Israa’:32 )
Nikah itu adalah ibadah, dan Allah akan membantu umatnya yg mempunyai niat baik.
“Allah tidak menghendaki menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak
membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya
kalian bersyukur.”(QS. : Al-Maidah: 6)
Dan utk para wanita, mudah kan lah niat calon suami kalian utk melamar mu.
“Diantara berkahnya seorang wanita, memudahkan urusan (nikah)nya, dan sedikit maharnya“. [HR. Ahmad]
Allah yang telah menciptakan manusia, sangat paham betul dengan
karakter dan sifat hamba-Nya ini. Di antara karakter yang Allah sebutkan
dalam Alquran:
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
“Allah hendak memberikan keringanan bagi kalian, dan manusia itu diciptakan dalam kondisi lemah.” (QS. An-Nisa: 28).
Ayat ini Allah letakkan sebagai pesan pungkasan setelah Allah
menjelaskan tentang beberapa aturan nikah dari ayat 19 – 28 di surat
An-Nisa. Oleh karena itu, para ahli tafsir menegaskan, yang dimaksud
lemah dalam ayat tersebut adalah lemah dalam urusan syahwat, lemah dalam
urusan wanita. Laki-laki begitu mudah hilang akal dan sangat mudah
tergoda dengan wanita. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 2:267)
Menyadari kondisi manusia yang demikian, Islam memberikan aturan agar
manusia tidak serampangan dalam menyalurkan syahwatnya. Islam
mengizinkan manusia untuk melakukan yang halal melalui nikah, dan
menutup rapat segala celah yang bisa mengantarkan kepada yang haram.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;
لَمْ أَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Saya belum pernah melihat jalinan cinta yang lebih dahsyat melebihi nikah (HR. Ibnu Majah 1847, Mushannaf Ibn Abi Syaibah 15915 dan dishahihkan Al-Albani).
Terdapat banyak perintah yang terdapat dalam Al-Quran maupun hadis,
agar manusia menjaga kehormatannya dengan menikah. Diantaranya, allah
berfirman ;
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ
عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ
مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik
dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin,
Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah
Maha Luas dan Maha Mengetahui.
(QS. An-Nur: 32).
Pada ayat di atas, Allah perintahkah kepada kaum muslimin untuk
bersama-sama mendukung terwujudnya pernikahan. Sehingga upaya mewujudkan
pernikahan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang yang hendak mencari
jodoh, namun Allah semangati semua pihak yang berada di sekitarnya
untuk mendukung terwujudnya pernikahan itu.
Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu
menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak
mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat
baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Mengingat pemuda merupakan kunci utama terwujudnya pernikahan, karena
itu merekalah yang dituntut untuk pro-aktif dalam mewujudkan ikatan
ini.
Tidak menikah, ciri manusia lemah
Para rasul, sekalipun mereka sangat sibuk dengan berbagai urusan
dakwah dan ibadah, mereka tidak menganggap hal itu sebagai alasan untuk
meninggalkan nikah. Karena, sekali lagi, mereka adalah manusia sempurna.
Memiliki banyak kelebihan secara fisik dan mental. Bahkan ada diantara
mereka ada yang memiliki 99 istri yang sanggup beliau gilir dalam
semalam. Itulah Nabi Sulaiman ‘alaihis salam. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari.
Realita ini memberikan konsekuensi sebaliknya, tidak menikah
sejatinya merupakan sifat orang lemah. Baik lemah mentalnya atau lemah
fisiknya, sehingga orang lain tidak bersedia menjadi pasangannya.
Diceritakan oleh Thawus – salah seorang tabiin – bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, pernah bertanya kepada seorang lelaki yang layak menikah: “Kamu ingin menikah?” Dia menjawab: “Tidak.” Spontan Umar menimpali :
إما أن تكون أحمق, وإما أن تكون فاجرًا
“Berarti kamu, kalo bukan orang dungu atau orang fajir (lebih
menyukai zina dari pada nikah).” (HR. Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf,
no. 10383).
Hal yang sama, juga pernah disampaikan oleh Thawus kepada salah satu sahabatnya
مَا يَمْنَعُكَ مِنَ النِّكَاحِ إِلَّا عَجْزٌ أَوْ فُجُورٌ
“Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah, selain karena kamu lemah
atau sifat fujur (lebih memilih kejelekan).” (HR. Ibnu Abi Syaibah
dalam Al-Mushanaf, no. 15910).
Semangat Sahabat untuk Menikah.
Semangat ini bukan karena dorongan nafsu, namun dalam rangka
mewujudkan sunah. Ada sejuta bahkan lebih, manfaat seseorang menikah.
Mereka berharap, dengan menempuh jalan yang halal ini bisa mendulang
manfaat dunia dan akhirat.
Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Siapa yang
tidak kenal Ibnu Mas’ud. Sahabat yang dikenal turjumanul qur’an (ahli
tafsir al-Quran). Karena kehebatan beliau dalam menggali makna dan
kandungan firman Allah. Bacaannya dipuji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menunjukkan betapa dekatnya beliau dengan kitab Allah. Dalam sebuah riwayat, beliau pernah mengatakan :
لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا يَوْمٌ وَاحِدٌ أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُونَ لِي فِيهِ زَوْجَةٌ
“Andaikan dunia ini hanya tersisa satu hari, saya ingin di hari itu
memiliki seorang istri.” (HR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, no. 10382
dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanaf, 15916).
Sampaipun para sahabat sudah berada di kondisi yang lemah, mereka
tetap semangat untuk menikah. Az-Zuhri menceritakan, bahwa sahabat
Syaddad bin Aus, ketika sudah tua dan matanya mulai membuta pernah
berpesan :
زَوِّجُونِي، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ لَا أَلْقَى اللَّهَ أَعْزَبَ
Nikahkanlah aku, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berpesan agar aku tidak bertemu Allah dalam kondisi membujang.. (HR.
Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanaf, no. 15908).
Sekali lagi, sejuta manfaat menunggu ketika seseorang menikah.
Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah)
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Yang Baik