Sabtu, 12 September 2015

Berapa Sih Besaran Nafkah Yang Wajib Bagi Suami Untuk Istrinya.?

Berapa Sih Besaran Nafkah Yang Wajib Bagi Suami Untuk Istrinya.?

Agama menaruh kewajiban nafkah istri dan anak di bahu seorang suami sebagai kepala keluarga. 

Dalil yang Memerintahkan Suami untuk Memberi Nafkah

Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).

Dalam ayat lain disebutkan :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375).

Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada :

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).

Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” .
(HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Besaran Nafkah Wajib Suami Pada Istrinya.

Meskipun pada praktiknya kadang yang menjadi “kepala keluarga” lain orang dari mereka yang selama ini berkewajiban memberi nafkah. Besaran nafkah itu sendiri berbeda-beda. Ada kelas “eksekutif”, kelas “bisnis”, dan ada juga kelas “ekonomi”.

Setidaknya begitu menurut pandangan Imam Syafi’i. berbeda lagi dengan pandangan mujtahid lainnya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyddalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan sebagai berikut.

وأما مقدار النفقة فذهب مالك إلى أنها غيرمقدرة بالشرع وأن ذلك راجع إلى ما يقتضيه حال الزوج وحال الزوجة، وأن ذلك يختلف بحسب اختلاف الأمكنة والأزمنة والأحوال، وبه قال أبو حنيفة. وذهب الشافعي إلى أنها مقدرة: فعلى الموسر مدان، وعلى الأوسط مد ونصف، وعلى المعسر مد.

Adapun terkait ukuran nafkah, Imam Malik berpendapat bahwa kadar nafkah tidak ditentukan secara syar’i. Kadar nafkah harus merujuk pada keadaan suami dan keadaan istri yang bersangkutan. Itu pun berbeda-beda sejalan dengan perbedaan tempat, waktu, dan keadaan. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa kadar nafkah ditentukan oleh syara’.

Untuk suami dengan penghasilan tinggi, wajib menafkahi istrinya sebanyak dua mud. Untuk kelas menengah, satu setengah mud. Sementara mereka yang berpenghasilan rendah, hanya satu mud setiap harinya.

Satu mud seukuran 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran 815,39 gram.

Yang jelas dibutuhkan ialah kebijaksanaan antara suami dan istri dalam menentukan besaran nafkah sesuai kebutuhan-kebutuhan keluarganya. Begitu juga terkait kebutuhan harian lainnya seperti ongkos pendidikan dan lain sebagainya. Untuk itu, upaya mencari nafkah yang halal memiliki keutamaan yang tinggi.

Karena pada prinsipnya kesepahaman antara pihak suami maupun pihak istri ini yang perlu hadir. Terlebih dalam kondisi suami yang memiliki keterbatasan fisik? Saling menerima dalam batas yang wajar menjadi perhatian utama agar tidak ada yang dizalimi. 

Wallahu a‘lam

Source : nu.or.id

Kamis, 10 September 2015

Teks Sholawat Masyisiyah Li Sayyid Abd As-Salam Ibn Masyisyi R.A

Teks Sholawat Masyisiyah Li Sayyid Quthb Al-Ghauts Abdu As-Salam Ibn Masyisyi R.A

المشيشية
لسيدي عبد السلام بن مشيش رضي الله عنه
 
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مَنْ مِنْهُ انْشَقَّتِ الأسْرَارُ.
 وَانْفَلَقَتِ الأنْوَارُ.
 وَفِيهِ ارْتَقَتِ الْحَقَائِقُ.
 وَتَنَزَّلَتْ عُلُومُ آدَمَ فَأعْجَزَ الْخَلاَئِقِ.
 وَلَهُ تَضَاءَلَتِ الْفُهُومُ فَلَمْ يُدْرِكْهُ مِنَّا سَابِقٌ وَلاَ لاَحِقٌ.
 فَرِيَاضُ الْمَلَكُوتِ بِزَهْرِ جَمَالِهِ مُونِقَةٌ.
 وَحِيَاضُ الْجَبَرُوتِ بِفَيْضِ أنْوَارِهِ مُتَدَفِّقَةٌ.
 وَلاَ شَيْءَ إِلاً وَهُوَ بِهِ مَنُوطٌ.
 إِذ لَوْلاَ الْوَاسِطَةُ لَذَهَبَ كَمَا قِيلَ الْمَوْسُوطُ.
 صَلاَةً تَلِيقُ بِكَ مِنْكَ إِلَيْهِ كَمَا هُوَ أهْلُهُ .
اللَّهُمَّ إِنَّهُ سِرُّكَ الْجَامِعُ الدَّالُ عَلَيْكَ.
 وَحِجَابُكَ الأعْظَمُ الْقَائِمُ لَكَ بَيْنَ يَدَيْكَ.
 اللَّهُمَّ ألْحِقْنِي بِنَسَبِهِ.
 وَحَقِّقْنِي بِحَسَبِهِ.
 وَعَرِّفْنِي إِيَّاهُ مَعْرِفَةً أسْلَمُ بِهَا مِنْ مَوَارِدِ الْجَهْلِ.
 وَأكْرَعُ بِهَا مِنْ مَوَارِدِ الْفَضْلِ.
 وَاحْمِلْنِي عَلَى سَبِيلِهِ إِلَى حَضْرَتِكَ.
 حَمْلاً مَحْفُوفاً بِنُصْرَتِكَ.
 وَاقْذِفْ بِيَ عَلَى الْبَاطِلِ.
 فَأدْمَغَهُ وَزُجَّ بِي فِي بِحَارِ الأحَدِيَّةِ.
 وَانْشُلْنِي مِنْ أوْحَالِ التِّوْحِيدِ.
وَأغْرِقْنِي فِي عَيْنِ بَحْرِ الْوَحْدَةِ حَتَّى لاَ أرَى وَلاَ أسْمَعَ وَلاَ أجِدَ وَلاَ أُحِسَّ إِلاً بِهَا
 وَاجْعَلِ الْحِجَابَ الأعْظَمَ حَيَاةَ رُوحِي.
 وَرُوحِهِ سِرَّ حَقِيقَتِي.
 وَحَقِيقَتِهِ جَامِعَ عَوَالِمِي.
 بِتَحْقِيقِ الْحَقِّ الأوَّلِ يَا أوَّلُ يَا آخِرُ يَا ظَاهِرُ يَا بَاطِنُ.
 اسْمَعْ نِدَائِي بِمَا سَمِعْتَ نِدَاءَ عَبْدِكَ زَكَرِيَّا.
 وَانْصُرْنِي بَِك لَكَ.
 وَأيِّدْنِي بِكَ لَكَ.
 وَاجْمَعْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ.
 وَحُلْ بَيْنِي وَبَيْنَ غَيْرِكَ.
 الله الله الله.
 إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَى مَعَادِ.
 رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وهيئ لَنَا مِنْ أمْرِنَا رَشَداً.
 إِنَّ الله وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً.
 صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلاَمُهُ وَتَحِيَّاتُهُ وَرَحْمَاتُهُ وَبرَكَاتُهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ النَّبِىِّ الأُمِّىِّ وَعَلَى آلِه وَصَحْبِهِ عَدَدَ الشَّفْعِ وَالْوَتْرِ وَعَدَدَ كَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ الْمُبَارَكَاتِ
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Wahai Allah semoga kesejahteraan selalu tercurah atas seorang pribadi yang darinya menjadi terbelahlah rahasia rahasia.
Dan menjadi terbitlah cahaya-cahaya.

Dan di dalamnya menjadi tipislah hakikat-hakikat.
 
Dan menjadi turunlah ilmu-ilmu kepada Adam maka menjadi lemahlah para makhluk.

Dan darinya menjadi kerdillah kefahaman kefahaman maka tidak ditemukannya dari kita seorang pendahulu dan tidak pula seorang pengikut.
 
Maka taman taman alam malakut dengan bunga kecantikannya menjadi indah.

Dan telaga telaga alam Jabarut dengan meluapnya cahaya cahayanya menjadi tertumpah.

Dan tidak ada seseorang(sesuatu)pun kecuali ia bergantung padanya.

Bila tanpa wasithahnya (Perantara) niscaya hilang segala yang ada dan terjadi dikarenakan keberadaannya.

Ya Alloh anugerahkanlah kesejahteraan atasnya. kesejahteraan yang sesuai dengan-Mu, yang datanya dari Mu untuk dianugerahkan kepadanya sebagaimana ia pantas menyandangnya.

Ya Alloh, Sesungguhnya dia (Muhammad) adalah rahasia yang mencakup segala sesuatu, yang menunjukkan jalan menuju engkau, dan dia adalah hijab-Mu yang teramat agung, yang berdiri lurus di hadapan-Mu.

Ya Alloh sertakanlah aku dengan menisbatkan diriku padanya, 
nyatakanlah aku dengan kemuliayaan leluhurnya, kenalkanlah diriku kepadanya dengan pengetahuan yang menyelamatkanku dari sumber ketidaktahuan dan mendekatkanku kepada sumber keutamaan.
 
Bawalah aku diatas jalannya menuju kehadirat-Mu dengan penyertaan yang penuh harap terhadap pertolongan-Mu. 

Lepaskanlah aku atas kebatilan hingga dapat melenyapkannya. 

Lemparkan aku dalam samudra pengesaan, angkatlah aku dari lumpur tauhid, tenggelamkanlah aku dalam lautan keEsaan hingga aku tak dapat melihat, tidak mendengar, tidak menemukan dan tidak merasakan apapun kecuali dengannya.

Jadikanlah Ya Alloh, hijab yang teramat Agung itu menjadi kehidupan roh ku, dan roh-nya menjadi rahasia hakikatku, kemudian hakikatnya menjadi menjadi cakupan alamku dengan menyatakan Al-Haq (Yg Maha Benar) Al-Awwal (Yg Maha terdahulu) .
 
Wahai Zat yg Maha Awal, Wahai Zat yang Maha Akhir, Wahai Zat yang Maha Tampak, Wahai Zat yang Maha Tersembunyi, dengarlah seruanku sebagaimana engkau pernah mendengar seruan hamba-Mu, Zakaria Alaihi sholatu wassalam.
 
Tolonglah aku dengan Izin-Mu untuk ta'at kepada-Mu dan kuatkanlah aku dengan izin-Mu untuk ta'at kepada-Mu, pertemukan aku dengan Engkau dan pisahkanlah dengan selain engkau.

Ya Allohu, Ya Allohu, Ya Allohu
Sesungguhnya yang mewajibkan atas-Mu (melaksanakan aturan-aturan) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ketempat kemabali (Qs. 28:85).
 
Wahai Tuhan Kami, berikanlah Rahmat pada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami ini (Qs. 18:10).
Ya Alloh Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka (Qs. 2:201).
 
Sesungguhnya Alloh dan para malaikat bersholawat untuk nabi Muhammad SAW. (maka) Wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah kalian untuk nabi Muhammad SAW, dan ucapkanlah salam penghormatan padanya (Qs. 33:56).

Khazanah Islami

Artikel Menarik

Tokoh

Kabar Pesantren